Masih ingat dengan Zarima Mirafsur? Namanya pasti familiar di mata para penikmat berita kriminalitas dan narkoba. Dalam dunia "per-narkoba-an", sosok Zarima merupakan sosok legendaris. Ia mendapat julukan sebagai "Ratu Ekstasi".
Zarima Mirafsur, Ratu Ekstasi legendaris |
Wanita cantik kelahiran 3 Desember 1974 ini ditangkap polisi karena kasus narkoba pertama kali pada
Agustus 1996 karena kedapatan memiliki 29.667 butir ekstasi. Sebuah
Zarima sempat kabur ke Houston, Amerika Serikat (AS) padahal
saat itu dia tengah ditahan polisi. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap Polri bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan
Badan Anti-narkotika AS (DEA), di sebuah pasar swalayan di Houston.
Di AS, Zarima diajukan ke pengadilan karena
pemalsuan dokumen yang membawanya menjadi narapidana penjara Liberty
County Jail di bawah pengawasan US Immigration Naturalition Service, Texas.
Setelah masa hukumannya di AS, Zarima dideportasi ke Indonesia untuk menjalani
pengadilan atas kasus narkobanya. Zarima akhirnya diputus bersalah oleh
pengadilan dan harus menjalani hukuman penjara.
Zarima kembali terjerat kasus narkoba pada tahun 2000.
Akibatnya, ia divonis 3 tahun penjara. Zarima bebas saat HUT
RI ke-58 pada 17 Agustus 2003.
Setelah bebas dari penjara, Zarima sempat
beberapa kali berniat berkarir di dunia politik. Ia pernah berniat
maju sebagai calon Bupati Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan calon anggota DPR
RI. Namun sayangnya niatnya tidak kesampaian.
Kasus-kasus narkoba di Indonesia yang semakin marak membuat Zarima prihatin dan kembali "turun gunung". Kasus narkoba artis Raffi Ahmad pada tahun 2013 lalu membuat sosoknya kembali menjadi pemberitaan ketika ia mendatangi kantor BNN pada Jumat 1 Februari 2013.
Walau tak mengakui
kedatangannya itu untuk menjenguk Raffi, Zarima mengajak Raffi menjalankan
rehabilitasi di yayasan anti-narkoba yang dimilikinya.
"Kebetulan saya punya yayasan rehabilitasi jadi saya
bekerjasama dengan BNN. Saya membantu para korban pengguna narkoba untuk kita
sembuhkan di yayasan saya, kita usahakan untuk bisa direhab," ujar Zarima
kala itu.
Zarima menilai perkara Raffi mirip dengan kasus narkoba yang
menimpanya dulu. Pada saat itu, ekstasi belum bisa dijerat pasal karena belum
tercantum dalam Undang-undang Narkotika.
"Kalau pengalaman saya kan sudah berlalu. Proses memang
lama waktu itu, saya tinggal menunggu karena memang banyak tahapan-tahapan yang
sudah dilalui. Memang tahapan proses yang harus dilalui memang memakan waktu
dan sangat melelahkan," ujar Zarima.
Saat ini, Zarima mengaku lebih konsentrasi menyembuhkan para
korban pecandu narkotika di yayasan yang dimilikinya. Dia juga mengaku sudah
menjadi pengusaha sekarang.
"Saya berbeda. Saya sudah menjadi seorang pengusaha
sekarang,"
Kini Zarima sudah mapan menjadi pengusaha pasir besi. Namun bisa dipastikan, apabila kasus puluhan ribu ekstasi yang membuatnya dijuluki "Ratu Ekstasi" terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, bisa dipastikan nasibnya bakalan sama dengan terpidana mati yang juga bandar mafia narkoba, Freddy Budiman, dieksekusi mati pada dinihari 29 Juli 2016 di Nusakambangan.
(dari berbagai sumber)
APAKAH KAMU INGIN SEPERTI MEMBER SETIA KAMI?
ReplyDeleteSilakan buruan langsung bergabung dan rasakan sendiri kemenangan nya
di jamin tidak ada penipuan dan identitas anda Terahasiakan dan pastinya akan aman 100%.
Bandar Yang Berada Di Ratu Pelangi 100% tidak ada PENIPUAN, !