Setelah beberapa waktu menjadi kontroversi akhirnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 18 Mei 2016, mengatakan pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
"Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.
Hal ini adalah sebagai imbas keteledoran kedua maskapai tersebut dalam kegiatan operasipnalnya yaitu Lion Air dan AirAsia menurunkan para penumpang internasional di terminal kedatangan domestik.
Sebagai konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut, ia mengatakan, kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari.
Suprasetyo mengatakan pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Peraturan Menteri Nomor 56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 187/2015.
Boeing 747-400 PK-LHG milik Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta |
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 18 Mei 2016, mengatakan pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
"Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.
Hal ini adalah sebagai imbas keteledoran kedua maskapai tersebut dalam kegiatan operasipnalnya yaitu Lion Air dan AirAsia menurunkan para penumpang internasional di terminal kedatangan domestik.
Sebagai konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut, ia mengatakan, kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari.
Suprasetyo mengatakan pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Peraturan Menteri Nomor 56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 187/2015.
No comments:
Post a Comment