Saturday, April 16, 2016

Ini "Katu Truf" Yang Bisa Membuat BPK Dan Lulung Cs, Bakalan Telak Di-"Skak Mat" Ahok

Kasus perseteruan BPK dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras semakin memanas saja. Masing-masing pihak merasa paling benar sendiri.

Ahok marah saat menunjukan fakta pembelian lahan RS Sumber Waras
Ahok marah saat menunjukan fakta pembelian lahan RS Sumber Waras kepada wartawan (foto: Tribun News)

Namun untuk mengetahui siapa yang benar dalam kasus ini, marilah kita telisik satu per satu secara objektif.

Pasal 9 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20/th 2001 menyatakan bahwa pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar- daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. 

Nah, pada saat melakukan audit pembelian tanah RS Sumber Waras dan audit investigasi, auditor BPK secara terus menerus menggunakan dasar yang berlawanan dengan fakta, yakni tentang: 
  • NJOP,  BPK secara terus menerus menggunakan NJOP yang tidak sesuai fakta.
  • Lokasi, BPK secara terus menerus menggunakan lokasi yang tidak sesuai dengan fakta.
  • Perpres pembelian tanah,BPK secara terus menerus menggunakan Perpres yang sudah dicabut.
Oleh karena semua dasar fakta  yang jelas-jelas salah tersebut digunakan untuk membuat keputusan audit, maka dasar dasar fakta tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan dengan sengaja menggunakan fakta yang tidak benar. Hal ini berarti: dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar- daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga memenuhi unsur pidana pada pasal 9 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20/th 2001.

Ketika Audit ini masih hanya diberikan kepada pihak-pihak yang harus menerima (Gubernur, DPRD, DPR RI, dan lain-lain), audit ini masih bisa diperbaiki, tetapi ketika sudah diserahkan ke KPK dan kukuh diakui sebagai kebenaran oleh BPK, maka unsur kesengajaan melanggar pasal 9 tersebut secara haqqul yakin menjadi final.

Kedudukan BPK menjadi semakin di ujung tanduk ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK sudah meminta klarifikasi Gubernur DKI. Dengan klarifikasi ini KPK jadi harus memutuskan : 
  • Fakta – fakta yang diklarifikasi Gubernur DKI yang disalahkan 
atau
  • Dasar-dasar pengambilan kesimpulan audit yang tidak sesuai fakta yang disalahkan.
Disini kita (akan) melihat adalah sebuah kemustahilan KPK menyalahkan fakta yang benar, yaitu bahwa secara implikasi BPK telah melanggar pasal 9 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20/tahun 2001.

Sepertinya, inilah sebabnya mengapa Ahok amat suka sekali menantang diperiksa KPK, karena ternyata klarifikasinya bisa menjebloskan BPK yang selama ini tampak tidak mungkin disalahkan alias selalu (merasa) paling benar (anggapannya, auditor kok di audit?).

Harry Azhar Azis Golkar
Pada awalnya, siapapun pasti mengira Harry Azhar Azis merupakan sosok auditor profesional papan atas dan kredibel di negeri ini. Namun ternyata dia merupakan politikus (Sumber: KataKita)

Jadi, Ahok yang mengetahui adanya "permainan" menjadi memiliki kartu truf sekaligus kartu Joker sehingga dengan sengaja menjebak BPK, berikut ketuanya Harry Azhar Azis dan secara tidak langsung umpan jebakannya ini ikut "dimakan" oleh Abraham Lunggana (Haji Lulung) dan kawan-kawannya yang ikut getol meminta KPK untuk memeriksa Ahok.

Salut untuk Ahok yang menjunjung tinggi integritas dan cerdik untuk menguak semua "kepentingan" yang "bermain" dalam kasus ini.

Miris rasanya. Selama 350 tahun dijajah Belanda, 3,5 tahun dijajah Jepang, namun sampai saat ini kita malahan belum merdeka karena masih terkekang oleh penjajahan yang lebih keji dan bahkan dilakukan oleh saudara sebangsa.

2 comments:

  1. Ahok oke,,,,
    Ingat thu,,,,,ada yang mau di iris telinganya,,,,,
    Di kasih tahu,minta tempe....ngeyel dikasih tau,telinganya uda error.

    ReplyDelete
  2. hahahaha maklumi aja lah bos. musuh2nya ahok orang sontoloyo semua

    ReplyDelete