Tuesday, December 21, 2021

Ini Video Viral Petugas SPBU di Bintaro Lakukan Kecurangan Mengurangi Jumlah Liter BBM Pelanggan

Sebuah video yang menampilkan petugas SPBU melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah liter BBM yang dibeli pelanggan, viral di media sosial. 

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @romansasopirtruck pada Senin (20/12/2021). 

Screenshot petugas SPBU Pertamina di Bintaro yang mencurangi dan menipu pelanggan

"SPBU curang di Bintaro, Jaksel. Ngisi 13 liter, diambil 9 liter," demikian tulis akun Instagram tersebut. Dalam video itu terdengar kemarahan seorang pelanggan di dalam mobil yang mengetahui jumlah liter BBM yang dibeli tidak sesuai. Di mana, perekam video mengatakan membeli BBM Rp 100.000. Namun, oleh petugas SPBU hanya diisi 9 liter. 

Kesaksian pelanggan 

Menurut pelanggan, untuk pembelian Rp 100.000, BBM yang didapat mestinya lebih dari 13 liter. 

"Siapa nama kamu, orang isi Rp100.000 harusnya lebih dari 13 liter kamu malah catut 9 liter. Saya viralin kamu yaa. Sembarangan kamu begitu-begitu ya," kata perempuan yang merekam video tersebut. 

Tak sampai di situ, amarah pelanggan yang kecewa atas perbuatan curang petugas SPBU juga menanyakan atasannya. Namun tidak dijawab dengan jelas. 

"Siapa atasan kamu, saya laporin kamu ke atasan kamu. Sudah berapa mobil kamu giniin," tanya pelanggan dengan nada tinggi.

Pada akhir video, petugas SPBU tersebut mengaku baru pertama kali melakukan penipuan tersebut kepada pelanggan.

Hingga Selasa (21/12/2021) pagi, unggahan video tersebut telah disukai 6.236 kali dan dikomentari lebih dari 300 kali oleh warganet.


Terkait video viral tersebut, bagaimana tanggapan Pertamina? 

Telah diberikan sanksi

Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting membenarkan adanya kejadian itu. Saat ini, Irto menegaskan, oknum petugas SPBU yang melakukan kecurangan tersebut telah diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian. 

"Menindaklanjuti adanya kecurangan yang dilakukan oleh operator SPBU 34.152.09, Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi pemberhentian kepada yang bersangkutan," katanya, dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/12/2021). 

Dia menjelaskan, pemberian sanksi pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar kepada salah satu pelanggan SPBU. 

Adapun kejadian itu terjadi pada Jumat (17/12/2021) sore. 

Komitmen Pertamina 

Pemberhentian yang bersangkutan sebagai operator SPBU efektif per tanggal 20 Desember 2021. 

"Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan dan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia. Lebih lanjut, Irto menyampaikan ucapakan terima kasih kepada seluruh pelanggan Pertamina yang telah menegur dan menyampaikan laporan pada saat kejadian. 

Pertamina, imbuhnya, akan terus mengevaluasi dan menerima seluruh laporan yang diberikan oleh masyarakat. "Kami sangat berterima kasih atas masukan dan laporannya, Ini menjadi bahan evaluasi kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan Pertamina," terangnya. 

"Untuk transaksi yang lebih aman kami juga memiliki MyPertamina di mana seluruh proses transaksi tercatat lebih transparan," tandas Irto.


No comments:

Post a Comment