Friday, May 8, 2020

Foto + Video TKP: Modus Pelarian dan Kronologi Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka yang terlibat kasus video viral prank sembako berisi sampah, Jumat (08/05/2020) dini hari. 

"Tadi dini hari 00.30 WIB Gabungan Jatanras Polda Jawa Barat dan Jatanras Polrestabes Bandung telah mengamankan sudara F dan A dari pelariannya," kata Saptono Erlangga.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Ferdian Paleka ditangkap di KM 19 Tol Merak-Jakarta. "Baru dari pelarian dari Palembang mau menuju Bandung. Kita amankan di KM 19 daerah Balaraja, Tangerang," ungkapnya.

Saptono mengatakan, tidak ada perlawanan dari Ferdian saat ditangkap. "Dia ke Palembang setelah membuat video (pada) hari Jumat (pekan lalu). Viral, baru kemudian hari Sabtunya (berada) di Palembang. Saat ini masih kita periksa di Reskrimum Polda Jawa Barat," ungkapnya.

Polisi mengatakan selama buron, Ferdian sempat bersembunyi di rumah rekannya di Palembang, Sumatera Selatan.

"Dalam pelariannya yang bersangkutan bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Ogan Ilir," ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiono, Bandung, Jumat.

Hendra mengatakan dari pemeriksaan diketahui Ferdian tidak lama berada di Ogan Ilir. Ia langsung memutuskan kembali ke Bandung.

"Selama pelarian dia juga gonta-ganti nomor ponsel," tutur Hendra.

Saptono menyebut Ferdian ditangkap bersama tiga orang lain yakni seorang rekannya MA, dan pamannya.

Sebelumnya diberitakan, video aksi YouTuber Paleka Present viral di media sosial setelah melakukan prank terhadap waria atau transpuan di Bandung.

Paleka Present yang terdiri dari Ferdian Paleka dan Tubagus itu membagikan bingkisan berisi sampah dan batu kepada waria yang mereka temui di jalan. Aksi yang diunggah di YouTube itu pun menuai kecaman dari bebagai pihak.






Wajah memelas YouTuber Ferdian Paleka di kantor polisi 


Ferdian Paleka di kantor polisi


Ferdian dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Pihak kepolisian telah mendatangi kediaman Ferdian Paleka, tetapi hasilnya nihil lantaran yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah.



Dalam kasus prank ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ferdian, Aidil, dan Tubagus Fahddinar, yang ditangkap lebih dahulu beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE.


Sumber: KompasCNN Indonesia

No comments:

Post a Comment