Aksi begal payudara kembali marak. Kali ini menimpa warga di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu 15 Januari 2020 pagi.
Makmur, Ketua RT di lokasi kejadian, mengatakan mulanya tak ada yang aneh pagi itu di lingkungan permukimannya. Setiap pagi, aktivitas ibu-ibu di sana belanja ke warung maupun ke pasar untuk keperluan memasak bagi keluarga.
"Kebetulan ibu (yang menjadi korban) ini habis dari belanja di depan. Enggak ada indikasi kejadian, setelah masuk ke gang kita ke arah rumahnya, ada satu motor mengikuti, putar balik melakukan aksi (begal payudara) tersebut," kata Makmur.
Makmur yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian sempat mendengar teriakan korban. Karena itu, Makmur segera keluar untuk mengkonfirmasi peristiwa yang menimpa warganya tersebut.
"Jadi setelah pagi itu, kita koordinasi ke keluarga dan keluarga minta dilaporkan ke polisi, akhirnya malam lapor ke Polres Bekasi karena menunggu suaminya pulang kerja," kata dia.
Makmur juga segera buru-buru memback-up file rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian tak senonoh tersebut sebagai bukti pendukung laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Baru kali ini kejadian seperti ini," ujarnya.
Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menangkap seorang pelakunya pada Jumat 17 Januari 2020 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku begal payudara bernama Denny Hendrianto (22) dibekuk sebuah warung pecel lele di Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.
Denny Hendrianto bukan kali ini saja beraksi melecehkan perempuan. Aksinya yang kerap membegal payudara wanita membuat resah warga Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, aksi bejatnya itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Ya benar, penyidik menangkap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan asusila di muka umum modus begal payudara," kata Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya lewat keterangan tertulisnya.
Yusri menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, sang pelaku seringkalI mengendarai sepeda motor. Aksinya itu dilakukan di Kaliabang, Bekasi. Ketika itu, pelaku mendekati korban yang tengah berjalan sendiri di sekitar lokasi.
"Jadi saat pelaku melihat korban, dia putar balik. Dia mendekat dan langsung meremas payudara korban, kemudian pelaku langsung kabur," terang Yusri.
Akibat perbuatannya, Denny Hendrianto dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual atau perbuatan cabul. Denny terancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
sumber: Liputan 6
Makmur, Ketua RT di lokasi kejadian, mengatakan mulanya tak ada yang aneh pagi itu di lingkungan permukimannya. Setiap pagi, aktivitas ibu-ibu di sana belanja ke warung maupun ke pasar untuk keperluan memasak bagi keluarga.
Pelaku begal payudara (kanan) sesaat sebelum melakukan aksinya terhadap korban (kiri) di Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada hari Rabu 15 Januari 2010 (Sumber: Rekaman CCTV dari lokasi kejadian) |
"Kebetulan ibu (yang menjadi korban) ini habis dari belanja di depan. Enggak ada indikasi kejadian, setelah masuk ke gang kita ke arah rumahnya, ada satu motor mengikuti, putar balik melakukan aksi (begal payudara) tersebut," kata Makmur.
Makmur yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian sempat mendengar teriakan korban. Karena itu, Makmur segera keluar untuk mengkonfirmasi peristiwa yang menimpa warganya tersebut.
"Jadi setelah pagi itu, kita koordinasi ke keluarga dan keluarga minta dilaporkan ke polisi, akhirnya malam lapor ke Polres Bekasi karena menunggu suaminya pulang kerja," kata dia.
Makmur juga segera buru-buru memback-up file rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian tak senonoh tersebut sebagai bukti pendukung laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Baru kali ini kejadian seperti ini," ujarnya.
Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menangkap seorang pelakunya pada Jumat 17 Januari 2020 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku begal payudara bernama Denny Hendrianto (22) dibekuk sebuah warung pecel lele di Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.
Denny Hendrianto bukan kali ini saja beraksi melecehkan perempuan. Aksinya yang kerap membegal payudara wanita membuat resah warga Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, aksi bejatnya itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Ya benar, penyidik menangkap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan asusila di muka umum modus begal payudara," kata Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya lewat keterangan tertulisnya.
Yusri menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, sang pelaku seringkalI mengendarai sepeda motor. Aksinya itu dilakukan di Kaliabang, Bekasi. Ketika itu, pelaku mendekati korban yang tengah berjalan sendiri di sekitar lokasi.
"Jadi saat pelaku melihat korban, dia putar balik. Dia mendekat dan langsung meremas payudara korban, kemudian pelaku langsung kabur," terang Yusri.
Bukti rekaman CCTV aksi begal payudara di Bekasi
Akibat perbuatannya, Denny Hendrianto dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual atau perbuatan cabul. Denny terancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
sumber: Liputan 6
No comments:
Post a Comment