Hanya di Indonesia, yang sudah jelas-jelas melakukan kejahatan, bahkan sampai melakukannya hingga dua kali masih juga berpeluang sangat besar untuk lepas dari jeratan hukum yang seharusnya diterima hanya karana kurang tegas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi, KPK perlu mempertimbangkan sejumlah hal lain di luar itu.
"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu 28 Juli 2019.
Basaria mengatakan, untuk menentukan hukuman terhadap Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai. KPK akan mempelajari lebih lanjut mengenai hal apa saja yang memberatkan tersangka. Setelah itu, proses hukum akan masuk ke tuntutan, dilanjutkan dengan pertimbangan jaksa, dan terakhir hakim akan memutuskan hukuman. "Tahapannya sepeti itu, tidak dalam satu dua hari ini," kata Basaria.
Menurut Basaria, sepanjang sejarahnya KPK berdiri hingga detik ini, belum pernah ada pemberlakuan hukuman mati. Jika wacana ini terealisasi, maka, akan menjadi yang pertama kalinya sepanjang sejarah KPK. "Tapi belum kita putuskan," kata dia.
Sebagai informasi, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Parahnya, peristiwa ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, ia pernah mendekam dipenjara karena dinyatakan bersalah pada kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Selain Tamzil, Agus Soeranto sebelumnya juga pernah mendekam di penjara. Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama.
(Kompas)
Bupati Kudus Muhammad Tamzil memberikan keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa, Sabtu 27 Juli 2019 |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi, KPK perlu mempertimbangkan sejumlah hal lain di luar itu.
"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu 28 Juli 2019.
Basaria mengatakan, untuk menentukan hukuman terhadap Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai. KPK akan mempelajari lebih lanjut mengenai hal apa saja yang memberatkan tersangka. Setelah itu, proses hukum akan masuk ke tuntutan, dilanjutkan dengan pertimbangan jaksa, dan terakhir hakim akan memutuskan hukuman. "Tahapannya sepeti itu, tidak dalam satu dua hari ini," kata Basaria.
Menurut Basaria, sepanjang sejarahnya KPK berdiri hingga detik ini, belum pernah ada pemberlakuan hukuman mati. Jika wacana ini terealisasi, maka, akan menjadi yang pertama kalinya sepanjang sejarah KPK. "Tapi belum kita putuskan," kata dia.
Sebagai informasi, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Parahnya, peristiwa ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, ia pernah mendekam dipenjara karena dinyatakan bersalah pada kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Selain Tamzil, Agus Soeranto sebelumnya juga pernah mendekam di penjara. Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama.
(Kompas)
No comments:
Post a Comment