Tuesday, October 4, 2016

Video: Polisi Di Temanggung Ditilang Warga Karena Gunakan Knalpot Bising

Akhir-akhir ini, Kepolisian melalui jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang knalpotnya mengeluarkan suara bising di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam UU mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 tahun 2009 pasal 48 sudah diatur pelarangan menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas (salah satunya) kebisingan suara".
Aturan ini pun ditautkan dengan "Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah."
Hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam aturan tersebut tertera jelas dalam tabel bahwa setiap kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki standar kebisingan 80 desibel, sedangkan cc lebih dari 175 cc berstandar kebisingan 83 desibel.

Namun apa jadinya jika sang penegak hukum itu malah menggunakan knalpot bising pada kendaraannya?

Dalam video yang diunggah ke Youtube pada Jumat 30 September 2016. Video tersebut bisa dilihat berikut ini:



Dalam video tersebut terlihat jelas seorang oknum petugas Polisi Lalu lintas di Jawa Tengah ini akhirnya 'ditilang' warga sipil karena kedapatan motornya menggunakan knalpot bising.
                                     
Apabila diitlik dari nomor polisi dikendaraannya serta simbol di seragamm sang polisi, bisa diketahui kejadian ini terjadi di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.

Nah, lho. Bagaimana nih, Pak Polisi?

(Youtube)

No comments:

Post a Comment