Akhir-akhir ini, Kepolisian melalui jajaran Polisi Lalu
Lintas (Polantas) sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap kendaraan
bermotor yang knalpotnya mengeluarkan suara bising di berbagai daerah di
Indonesia.
Dalam UU mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.
22 tahun 2009 pasal 48 sudah diatur pelarangan menggunakan knalpot yang
menimbulkan suara bising.
Dalam pasal tersebut disebutkan, "Persyaratan laik
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal
Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas (salah satunya)
kebisingan suara".
⠀
Aturan ini pun ditautkan dengan "Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah."
⠀
Hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan
Bermotor Tipe Baru.
Dalam aturan tersebut tertera jelas dalam tabel bahwa setiap
kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki
standar kebisingan 80 desibel, sedangkan cc lebih dari 175 cc berstandar
kebisingan 83 desibel.
Namun apa jadinya jika sang penegak hukum itu malah
menggunakan knalpot bising pada kendaraannya?
Dalam video yang diunggah ke Youtube pada Jumat 30 September
2016. Video tersebut bisa dilihat berikut ini:
Dalam video tersebut terlihat jelas seorang oknum petugas Polisi Lalu lintas di Jawa Tengah ini
akhirnya 'ditilang' warga sipil karena kedapatan motornya menggunakan knalpot
bising.
Apabila diitlik dari nomor polisi dikendaraannya serta simbol
di seragamm sang polisi, bisa diketahui kejadian ini terjadi di wilayah
Temanggung, Jawa Tengah.
Nah, lho. Bagaimana nih, Pak Polisi?
(Youtube)
No comments:
Post a Comment