Saturday, June 4, 2022

Bukan PLN dan Pertamina, Ini Perusahaan di Indonesia yang Memonopoli Pasar dan Tidak Memiliki Saingan

Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum bahkan tidak mengetahui fakta ini. Ternyata cukup banyak perusahaan yang dalam usahanya di Indonesia tidak memiliki saingan. Perusahaan seperti ini khususnya merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Nah, perusahaan BUMN mana saja yang selama ini melakukan monopoli bisnis? Bagi banyak orang mungkin akan menjawab PLN dan Pertamina. Namun meski bisa dibilang keduanya melakukan monopoli di lini bisnisnya masing-masing, PLN dan Pertamina sejatinya memiliki pesaing, meski relatif tidak signifikan. 

Pertamina yang bergerak di bidang produksi dan distribusi BBM juga memiliki kompetitor. Begitu pun dengan PLN, di mana ada beberapa perusahaan yang juga memproduksi dan menjual listrik, meski terbatas hanya di sebuah kawasan industri. 

Baik Pertamina maupun PLN juga memiliki anak perusahaan, yang bidang usahanya juga bersaing ketat dengan perusahaan-perusahaan swasta. 

Ilustrasi pegawai SPBU Pertamina, perusahaan yang sering dituding melakukan monopoli

Namun adakah perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki satu pun pesaing di usaha yang digelutinya? 

Salah satu perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki pesaing adalah PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), perusahaan pelat merah yang sahamnya belakangan dialihkan pemerintah ke Indonesia Financial Group (IFG) yang dikendalikan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). 

Sejak saham seri B pemerintah dialihkan ke IFG dan menjadi anak usaha BUMN, praktis Jasa Raharja tak lagi berstatus pelat merah dan menanggalkan nama Persero di belakangnya. 

PT Jasa Raharja adalah perusahaan yang menyelenggaran usaha di bidang perasuransian, khususnya untuk asuransi kecelakaan transportasi dan lalu lintas dengan memberikan santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. 

Perlindungan dasar yang dimaksud adalah dengan memberikan santunan atau biaya pengobatan yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. 

Perlindungan dasar tersebut antara lain santunan meninggal dunia, pengobatan di rumah sakit, fasilitas ambulans, P3K, santunan cacat, hingga biaya pemakaman. Usaha ini hanya bisa dijalankan atau dimonopoli Jasa Raharja karena merujuk pada aturan pemerintah yakni Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964. 

Pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). 

Premi asuransi Jasa Raharja SW sendiri bersifat wajib dan dibayarkan saat seseorang melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat yang kemudian dikenal dengan Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran tarif premi SWDKLLJ ini bisa dilihat pada lembar STNK.  

Kemudian premi Jasa Raharja IW ditarik saat seseorang membeli tiket transportasi umum. Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya. 

Itu sebabnya, karena bersifat wajib, banyak orang sampai tidak menyadari bahwa ada penarikan uang premi yang nantinya masuk ke Jasa Raharja. 

IW ditarik oleh operator transportasi, sementara SW ditarik melalui Samsat. 

Yang perlu diketahui, Jasa Raharja sendiri kemudian membentuk anak usaha yakni PT Jasa Raharja Putra yang kemudian fokus pada bisnis asuransi umum yang produknya bersaing dengan perusahaan asuransi lainnya, baik swasta maupun BUMN.

No comments:

Post a Comment