Saat menawarkan investasi tersebut, Yusuf Mansur juga menyinggung nilai sedekah. Menurut Asfa, berdasar keterangan kliennya, pengajian itu berlangsung di Hong Kong pada 2014. Saat itu, para kliennya memang tengah bertugas di Hong Kong.
"Jadi penggugat ada tiga orang, mereka pada waktu itu TKW (PMI) di Hong Kong," sebut Asfa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
"Saudara Jam'aan Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," sambung dia. Sebelum menyampaikan soal program tabung tanah, kata Asfa, Yusuf Mansur sempat membicarakan soal nilai-nilai sedekah. Lalu (Yusuf Mansur) bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka (penggugat) tertarik," papar dia.
Menurut Asfa, berdasar pengakuan kliennya, pihak yang menginvestasikan duitnya ke program itu akan mendapatkan bagi hasil. Namun, keuntungan bagi hasil itu hanya sebatas omongan saja alias tidak ada hitam di atas putih.
"(Keuntungan bagi investor) ada bagi basilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," papar Asfa.
Dia menyebut, sejak 2014 hingga saat ini, para kliennya tak kunjung mendapatkan keuntungan (bagi hasil) dari Yusuf Mansur melalui program tersebut. Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.
"Nah kenapa kami gugat, karena sejak mereka investasi sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu untuk apa," kata Asfa.
Selain itu, para penggugat juga belum balik modal. "Ini semuanya belum, investasinya belum (kembali), uang bagi hasilnya apa lagi," kata Asfa.
Asfa menjelaskan, ketiga penggugat menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta pada 2014. Mereka juga membayar Rp 200.000 untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Sebab, mereka harus menjadi anggota koperasi tersebut jika ingin menanam investasi dalam program tabung tanah.
Setelah menanam investasi, mereka dijanjikan menerima bagi hasil. "Ada bagi hasilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," ucap Asfa.
Adapun dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan program tabung tanah. Penggugat beranggapan, program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam perkara ini, Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.39
No comments:
Post a Comment