Thursday, October 15, 2015

Sebarkan Video Suaminya "Menggarap" PRT-nya Ini, Wanita Ini Terancam Penjara

Screenshot adegan saat sang pria melecehkan pembantunya
Ini adalah sebuah kabar yang unik dari Timur Tengah dimana seorang wanita Arab Saudi yang mempublikasikan video adegan suaminya melancarkan kekerasan seksual terhadap pembantu rumah tangga keluarga bakalan dijerat hukuman penjara berdasarkan undang-undang pencemaran nama baik yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.

Rekaman video tersebut memperlihatkan seorang pria dan seorang pembantu sedang berbincang di dapur. Si pria itu kemudian membuat si pembantu terpojok dan tampak berusaha mencium dan meraba-rabanya, sementara si pembantu berusaha menghindar.

Sang istrinya, dengan diam-diam merekam kejadian memalukan tersebut dengan telepon genggamnya dan kemudian menyebarkannya ke internet dengan judul, "Hukuman Minimum bagi Suami Ini adalah dengan Membuatnya Jadi Malu".

Karuan saja video tersebut beredar luas di Arab Saudi dan membuat para pengguna media sosial terbelah terkait kepantasan tindakan sang istri. Video itu kemudian dihapus.

Seorang pengacara terkenal di Saudi, Majid Qaroob, mengatakan bahwa si istri bisa menghadapi hukuman penjara atau denda besar jika ia didakwa dengan pencemaran nama baik. "Dia bisa menghadapi hukuman hingga satu tahun penjara atau denda 500.000 riyal atau Rp 1,7 miliar karena memfitnah suaminya sejalan dengan undang-undang tentang kejahatan teknologi informasi," katanya.

"Undang-undang ini mencakup hukuman keras bagi siapa saja yang menggunakan ponsel berkamera atau peralatan lain untuk memotret orang lain dan mencemarkan nama baik mereka.

Inilah rekaman video tersebut sebelum dihapus:


Hal ini semakin menegaskan bahwa kedudukan wanita di Arab Saudi memang lemah.
(GulfNews, Emirates 24/7)

No comments:

Post a Comment