Tuesday, January 11, 2022

Mirisnya Nasib Para Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Sungguh malang bagaikan kata peribahasa "sudah jatuh tertimpa tangga" begitulah kira-kira nasib para korban investasi Ustaz Yusuf Mansur dkk. 

Sudah bernasib buruk karena investasi tak kunjung balik modal, kini para korban tersebut juga terancam dilaporkan ke polisi oleh sang Ustaz. 

Kuasa Hukum Yusuf Mansyur, Deddy DJ, menngatakan bahwa pihaknya akan melaporkan sejumlah pihak yang dinilai telah menggiring opini bahwa kliennya telah membohongi publik dan mengadakan investasi bodong. 

Beberapa di antaranya ialah penggugat Yusuf di Pengadilan Negeri Tangerang. Deddy menyatakan, langkah pelaporan ini diambil sebagai tindakan tegas terhadap penggugat yang telah menggiring opini masyarakat tentang sosok kliennya. 

Ustaz Yusuf Mansur

"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini. Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (10/1/2022). 

Menurut Deddy, kliennya tidak pernah menipu atau membohongi masyarakat dengan mengadakan investasi bodong. Dia menyebut bahwa kliennya memang memiliki dan menjalankan bisnis, yang mana investor diminta menyetor uang Rp10 juta sampai Rp 12 juta sebagai dana awal. Namun, uang tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. 

"Saya katakan bahwa bisnis patungan usaha patungan aset ini ada. Mereka yang invest itu punya bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat. Jelas di dalam sertifikat itu," kata Yusuf. 

Namun Deddy belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja pihak yang akan dilaporkan ke kepolisian. Dia hanya mengatakan bahwa di antaranya merupakan penggugat Yusuf ke pengadilan. 

"Ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali. Tetapi dia ikut penggiringan opini, seakan-akan bisnis ini tidak ada," kata Deddy. 

Sejumlah penggugat Yusuf Mansur sebelumnya telah mengikuti sidang perdana di Penadilan Negeri Tangerang. 

Tangis Korban di PN Tangerang 

Lilik Herlina tak kuasa membendung emosinya saat menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan Ustaz Yusuf Mansur dkk. Sembari menangis, warga Boyolali, Jawa Tengah, itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut. Uang tersebut berasal dari dana pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya. 

Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah di stasiun televisi swasta pada 2013. Ia saat itu langsung tertarik. Ia lantas menghubungi nomor yang tertera dalam acara itu dan mendapatkan nomor rekening khusus untuk program investasi tersebut. 

Setelahnya, Lilik bergegas mentransfer uang senilai Rp 12 juta. "Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik sembari menangis, saat ditemui usai sidang perdana gugatannya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022). 

Saat itu, Lilik tak memiliki pikiran negatif bahwa program investasi tersebut bakal bermasalah. Tak lama setelah mentransfer uang Rp 12 juta, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan program investasi tersebut. 

Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun. Ia semakin merasa senang dengan program itu saat mengetahui bahwa investor berhak menginap di hotel dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun. Adapun hotel itu kini bernama Hotel Siti di Kota Tangerang. 

Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, dan bulan berganti tahun, Lilik senantiasa menunggu adanya keuntungan dari investasi tersebut. Namun, penantiannya tak kunjung membuahkan hasil. 

Pihak Yusuf Mansur dkk sama sekali tidak memberi kabar terkait keuntungan yang akan didapatkan Lilik. Bahkan, Lilik tidak bisa menghubungi pihak Yusuf Mansur dkk. Ia pun tak tahu progres perkembangan hotel yang menjadi obyek investasi. 

"Setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor, itu enggak ada sama sekali," papar Lilik. Boro-boro dapat untung, Lilik bahkan bertahun-tahun tak balik modal. 

Uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap sejak 2020, hampir 8 tahun setelah ia berinvestasi. Pada Desember 2020, uang yang dikembalikan sebesar Rp 6,6 juta. Lalu, pada Januari 2021, uang Lilik dikembalikan sebesar Rp 5,5 juta. "Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," ucap Lilik. 

Belajar dari Pengalaman Para Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Ini 3 Tips Untuk Memulai Investasi

Bukan hanya Lilik yang menjadi korban investasi Yusuf Mansur. Total ada belasan orang yang mengajukan gugatan ke PN Tangerang dan terdaftar dalam 3 perkara.

Total ada 3 gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang. Gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur. 

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000. 

Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. 

Ustaz Yusuf Mansur bersama dua pihak lain digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh. Ketiga tergugat diminta membayar senilai total Rp 785.360.000. 

Sedangkan gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Sama dengan gugatan pertama, gugatan ketiga ini juga itu terkait dengan Program Tabung Tanah. 

Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. Yusuf Mansur sendiri mengaku senang atas tiga gugatan yang diajukan ke PN Tangerang itu. "Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum, baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022). 

Menurut Yusuf, jika kasus itu hanya beredar di media sosial maka yang muncul hanyalah debat kusir alias bantah-membantah. Ia menggambarkan bantah-membantah itu sebagai "amunisi konten". 

Yusuf Mansur sejauh ini belum mau berkomentar banyak soal materi gugatan. Namun menurut dia, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan. 

"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," paparnya.

No comments:

Post a Comment