Situasi politik menjelang Pilkada DKI 2017 yang sudah
memanas karena pernyataan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) di Kepulauan Seribu yang dianggap menistakan Surat Al Maidah 51 kini
makin melebar dan terdampak ke pihak elite politik lainnya.
Kali ini yang kena imbas getahnya adalah Ketua Umum Partai
Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dilaporkan oleh Forum Silaturahmi
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi ke Bareskrim Mabes Polri,
Jakarta, pada Kamis 10 November 2016 kemarin.
SBY kala berpidato di Cikeas (foto: detik) |
HMI melaporkan SBY karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan
tindak pidana penghasutan saat berpidato di kediamannya di Cikeas, Bogor pada
Selasa 2 November 2016 lalu.
Dalam isi pidatonya, SBY mengutarakan pernyataan sikap
mengenai aksi unjuk rasa sejumlah ormas Islam, yang mendesak proses hukum terhadap
Ahok.
Dalam pernyataannya, Koordinator Forum Silaturahmi Alumni
HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien menduga, pidato SBY tersebut mengandung
hasutan dan kebencian. Menurut Mustaghfirien, hal tersebut bisa dilihat dalam
kalimat yang dilontarkan SBY saat berpidato, "Kalau (pendemo) sama sekali
tidak didengar, diabaikan, sampai Lebaran kuda masih ada unjuk rasa itu."
Atas dasar tersebut Mustaghfirien menilai bahwa kalimat
tersebut telah memprovokasi masyarakat, yang ingin melakukan aksi damai untuk
berbuat anarkistis.
"Awal penyampaian itu cinta damai, tetapi setelah
dipelajari pada pidato SBY itu mengandung hasutan dan kebencian kepada etnis
tertentu," kata Mustaghfirien, di Kantor Bareskrim. Selain itu,
Mustaghfirien juga menduga pernyataan SBY yang mendorong proses hukum terhadap
Ahok bermuatan politik karena momennya semakin mendekati pelaksanaan Pilkada
DKI Jakarta 2017.
Menurut Mustaghfirien, pernyataan SBY tersebut dapat
menguntungkan kandidat gubernur dan wakil gubernur lain.
Mustaghfirien pun menyesalkan pernyataan sikap SBY dalam
pidatonya tersebut. "Seharusnya, mantan kepala negara memberi pernyataan
menyejukkan, bukan malah memprovokasi," sesalnya.
Rasa sesal dan kecewa terhadap isi pidato SBY tersebut pun
juga diungkapkan oleh Sekretaris Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi,
Adhel Setiawan. Sebab, menurut Adhel pidato SBY memprovokasi kerusuhan ketika
aksi damai.
Menurut Adhel, penangkapan terhadap kader HMI
pascademonstrasi tak terjadi jika tak ada provokasi. "Kasihan adik-adik
kami di HMI. Adik-adik HMI menjadi tumbal atas hasutan dan provokasi dari
aktor-aktor politik di balik demo itu," kata Adhel.
Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi telah
melampirkan berkas laporan ke Bareskrim Polri. Dalam berkas tersebut, SBY
dianggap melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal
160 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis.
Bukan cuma itu saja, pihaknya juga telah menyertakan bukti
berupa video lengkap pidato SBY.
Sejarah akan selalu berulang, bahwa siapa yang menabur angin maka akan menuai badai.
(dari berbagai sumber)
No comments:
Post a Comment